IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 09 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI KECAMATAN SAKO KOTA PALEMBANG (STUDI KASUS PASAL 48 AYAT 2)
Abstract
Latar belakang penelitian ini berdasarkan hasil observasi awal pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2022, penulis menemukan indikasi Permasalahan di Kantor Kecamatan Sako Kota Palembang seperti permasalahan pelaksanaan pelayanan publik terkesan biasa-biasa saja, sumber daya manusianya seperti staf yang masih belum menyadari pentingnya penerapan standar pelayanan. Misalnya saja pelayanan publik yang meminta pembuatan surat akta nikah. Tujuan Penelitian Untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Kantor Bupati Kota Sako Kota Palembang (Studi Kasus Pasal 48 Ayat 2), Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah metode kualitatif, Teknik Pengelolaan Data (Teknik Observasi, Teknik Wawancara, Dokumentasi, Studi Pustaka) Teknik Analisis Data (Reduksi Data, Penyajian Data, Penarikan Kesimpulan) Kesimpulan dari penelitian ini adalah Implementasi Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Kantor Camat Sako Kota Palembang (Studi Kasus Pasal 48 Ayat 2). telah berjalan cukup baik karena secara keseluruhan setiap indikator Konsep Implementasi Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Kantor Camat Sako Kota Palembang (Studi Kasus Pasal 48 Ayat 2) telah terlaksana dengan baik. semaksimal mungkin sesuai dengan arahan dari atasan, namun indikator implementasi masih dirasa kurang karena masih terdapat pegawai yang terkesan biasa-biasa saja, sumber daya manusia seperti staf masih kurang menyadari pentingnya penerapan standar pelayanan. Misalnya pelayanan publik yang meminta akta nikah.
Kata Kunci: Implementasi; Peraturan; Pelayanan Publik
Full Text:
PDFReferences
Agus, Dwiyanto. 2009. Reformasi Birokrasi Kepemimpinan dan Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gava Media Yogyakarta.
Dwiyanto, Agus. 2018. Ilmu Administrasi PublikDi Indonesia. Yogyakarta:Gadjah Mada University Press.
Fayool.2000. Teori Administrasi. Bandung: Bandar Maju.
Gie, The Liang. 2000. Administrasi Perkantoran Modern : Yogyakarta: Liberty.
Ibrahim, Amin. 2008. Teori dan Konsep Pelayanan Publik serta Implementasi- nya. Bandung: CV Mandar Maju.
Muliana.2018. Peran Managemen Kinerja Dalam Meningkatkan Mutu Pelayanan Administrasi. (Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bontormarannu Kabupaten Gowa
PERMENPAN RB No.15 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Publik
Siagian.2001. Pengantar Ilmu Administrasi Publik. Bandung: PT. Refika Aditama
Syafii,Inu Kencana.2010.Ilmu Administrasi Publik. Jakarta:PT AsdiMahasatya.
Subroto. 2000. Pengantar Admnistrasi Publik. Jakarta: Gunung Agung.
Sugiyono.2012. Metode Penelitian Administrasi. Bandung: Afabeta.
Susiyanti, Nuraini. 2019. Peranan Administrasi Perkantoran Dalam Meningkatkan
Pelayanan Publik. (Di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sako Palembang)
Tjokromidjojo, Bintoro. 2005. Pengantar Administrasi Pembangunan. Jakarta: PT Pustaka LP3ES Indonesia.
Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pelayanan
Publik
DOI: https://doi.org/10.62128/jiads.v18i2.74
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 ENI SUTARNI, Ahmad Yani Kosali
_____________________________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah administrasi dan Sosial
Alamat Redaksi: Jl. Sukatani I, No.3, 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kenten 8 Ilir Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia
Phone/Fax: (0711) 826043 Handphone: +62812-7433-616
email: lppmjurnalstiasn2023@gmail.com or publikasi@stiasatyanegara.ac.id

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.